Banyuwangi 29/11/2016 – Peranan lembaga adat di Kabupaten Banyuwangi mulai diperhitungkan kedalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelestarian Budaya dan Adat Istiadat Banyuwangi yang sampai saat ini masih digodok di Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Banyuwangi. Hal tersebut disampaikan Vicky Septalinda, anggota dewan DPRD Banyuwangi dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) saat rapat paripurna jawaban fraksi terhadap pendapat bupati atas Ranperda Pelestarian Budaya dan Adat Istiadat Banyuwangi yang digelar Selasa (29/11/2016) di Gedung DPRD Banyuwangi.
Vicky mengusulkan, Ranperda ini juga mengatur tentang kewajiban dan hak lembaga adat. “Demi kesempurnaan Ranperda ini fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar muatan materi Ranperda ini juga mengatur tentang lembaga adat,” kata Vicky.
Wakil rakyat dari fraksi banteng moncong putih tersebut menambahkan, pemerintah daerah bersama lembaga adat harus mensinergikan program pembangunan agar sesuai dengan tatanan adat istiadat dan kebiasaan yang berkembang di desa-desa adat demi terwujudnya keseimbangan, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat adat. Lembaga adat juga nantinya berhak melaksanakan hukum adat yang berlaku di desa adatnya.
Selain mengulas hak-hak, Ranperda tersebut membahas kewajiban lembaga adat diantaranya membina nilai-nilai budaya dan melestarikan adat tradisi, menyelesaikan masalah sosial yang berkaitan dengan adat, dan membantu pemerintah dalam melancarkan pembangunan disegala bidang terutama bidang keagamaan, kebudayaan, dan kemasyarakatan.
Bagi yang belum mempunyai lembaga adat, Vicky mendorong pemerintah daerah untuk dapat memfasilitasi pembentukan lembaga adat yang diperakasai oleh masyarakat adat.
Selain membahas lembaga adat, Ranperda ini mengangkat tentang masyarakat adat yang saat ini masih dibahas bersama Pansus. Pihak eksekutif meminta ketentuan tersendiri tentang masyarakat adat selaku pemangku kepentingan daerah dan adat istiadat.
Sebelumnya, pemerintah daerah melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banyuwangi, Djadjat Sudrajat, menyambut baik atas diajukannya Ranperda inisiatif DPRD tersebut. “Secara garis besar tanggapan kita positif, kita harus searah dan sepandang (dengan DPRD), itu juga untuk kepentingan masyarakat Banyuwangi, melesatarikan budaya di Kabupaten Banyuwangi”, ujar Djadjat.
Disisi lain, Agus Hermawan selaku Ketua Pengurus Daerah (PD) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Osing Banyuwangi secara garis besar sependapat dengan usulan DPRD. Namun, dirinya menyoroti peranan lembaga adat yang dimaksut DPRD. Lembaga adat tersebut haruslah yang muncul secara alami dari masyarakat adat itu sendiri. Jadi bukan lembaga adat bentukan pemerintah daerah yang didalamnya bukan masyarakat adat.
“Jangan sampai dengan adanya perda ini, mengakibatkan setiap wilayah adat tiba-tiba membentuk lembaga adat yang diduduki oleh orang-orang diluar masyarakat adat. Ditakutkan pihak tersebut mempunyai kepentingan lain yang malah mengancam masyarakat adat. Bahkan lembaga adat yang alamiah muncul dari masyarakat adat itu biasanya tidak berstruktur, pihak legislatif harus memahami itu,” tegas Agus.
Mengenai ketentuan masyarakat adat yang saat ini sedang dibahas, Agus berharap esensi masyarakat adat dimata pemerintah daerah dan legislatif yakni benar-benar masyarakat adat yang jelas leluhurnya, wilayahnya, dan masih menjaga tradisi adatnya.
“Seharusnya langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah daerah yaitu ikut berperan mengindentifikasi masyarakat adat bersama kita (PD AMAN Osing)” kata Agus.
Menurut Agus hal tersebut perlu diperhatikan, karena dirinya menilai saat ini banyak tradisi baru bermunculan di Banyuwangi dan pihak-pihak yang mengaku masyarakat adat, seiring dengan gencarnya promosi wisata budaya oleh pemerintah daerah. “Perlu diluruskan, yang dimaksut dengan masyarakat adat dan lembaga adat itu bagaimana, agar esensi dari Ranperda ini bisa menyentuh pada pokok permasalahan yang sedang dihadapi masyarakat adat,” ujar Agus. ***Akbar Wiyana